aku

aku
kuning

aku

aku
kuning

Sabtu, 22 November 2014

Istilah–Istilah di Internet

internet
Dalam dunia internet atau dunia maya banyak sekali istilah atau singkatan yang beredar, seperti : download,upload dan chatting,tapi pertanyaannya apakah kita sudah mengerti apa arti dari istilah internet tersebut ? Adapun istilah-istilah di internet tersebut antara lain :
  • about berarti mengenai atau tentang
  • account berarti akun
  • admin berarti administrator
  • attachment berarti lampiran
  • bandwidth berarti lebar pita
  • broadband berarti pita lebar, jalur lebar
  • browser berarti peramban, penjelajah
  • captcha berarti pemeriksaan keamanan untuk menghindari spam otomatis
  • carbon copy/cc (e-mail) berarti tembusan
  • chat berarti obrol, obrolan, rumpi
  • crash berarti bertabrakan (biasa untuk perangkat lunak/keras bermasalah)
  • collission berarti tabrakan data
  • connection berarti sambungan
  • copy berarti salin, kopi, ganda
  • cut berarti potong
  • database berarti pangkalan data, basis data
  • delay berarti tundaan
  • delete/del berarti hapus
  • device berarti piranti, perangkat
  • domain berarti ranah
  • download berarti unduh, ambil data, muat turun
  • edit berarti sunting, ubah
  • e-mail berarti imel, ratel / surel / surat-e (surat elektronik), posel (pos elektronik), surat digital
  • forward/fwd (e-mail) berarti terusan
  • hacker berarti peretas, pemodifikasi data, penyusup sistem
  • home berarti beranda
  • homepage berarti laman
  • hosting berarti hosting
  • install berarti instalasi, pasang
  • interface berarti antarmuka
  • keyword berarti kata kunci
  • link berarti taut, kait, pautan, pranala
  • load berarti muat
  • login / log on berarti log masuk, masuk log, lihat sign in
  • logout / log off berarti log keluar, keluar log, lihat sign out
  • mailing list berarti milis
  • network berarti jaringan
  • newsgroup berarti kelompok warta, kelompok diskusi
  • network berarti jaringan
  • networking berarti jejaring
  • noise berarti derau
  • offline berarti luring (luar jaringan), tidak terhubung, terputus
  • online berarti daring (dalam jaringan), terhubung, tersambung
  • passphrase berarti frasa sandi, kalimat sandi
  • password berarti kata sandi
  • paste berarti tempel, rekatkan
  • internet service provider berarti penyelenggara jasa internet
  • save berarti simpan
  • scan berarti pindai
  • setting berarti setelan, pengaturan
  • server berarti peladen
  • share / sharing berarti berbagi
  • sign in / sign on berarti catat masuk, lihat login
  • sign out / sign off berarti catat keluar, lihat logout
  • site berarti situs
  • surfing berarti berselancar, selancar maya
  • tweet berarti kicauan, cericau
  • update berarti pemutakhiran, pembaruan
  • upload berarti unggah, muat naik
  • user berarti pengguna
  • username berarti nama pengguna
  • webpage berarti halaman web
  • website berarti situs web
  • wireless berarti nirkabel, radio
  • wifi berarti wireless fidelity
  • dll….

MANFAAT OTAK KANAN DAN KIRI OTAK KITA TERDIRI ATAS DUA BAGIAN
Otak manusia terbelah menjadi dua bagian. Kedua bagian otak tersebut bertanggung jawab silang, maksudnya belahan otak kanan bertanggung jawab terhadap tubuh dan bagian kiri sebaliknya. Hal ini berarti bila otak kanan seseorang lebih dominan, maka orang tersebut cenderung menjadi kidal atau aktif dengan bagian tubuh kiri. Kedua belahan otak sangat identik tapi berbeda fungsi. Masing-masing otak berperilaku berbeda. Otak adalah organ tubuh yang paling vital dan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Jika manusia diibaratkan sebuah komputer, otak adalah prosesornya. Otak manusia terdiri lebih dari 100 miliar saraf yang masing-masing terkait dengan 10 ribu saraf lain.

Otak adalah organ tubuh vital yang merupakan pusat pengendali sistem saraf pusat. Otak manusia terbagi menjadi dua dan dibatasi oleh celah longitudinal. Celah longitudinal disebut juga dengan celah great longitudinal atau celah longitudinal cerebral merupakan alur dalam yang memisahkan kedua belahan otak manusia. Ada keuntungan manusia memiliki otak yang terintegrasi. Dengan dua permukaan permukaan menjadi lebih luas, yang memungkinkan untuk pertumbuhan dan pendinginan. Dengan dengan dua belahan, otak menjadi memiliki fungsi masing-masing. Otak belahan kiri dan belahan kanan memiliki fungsi masing-masing, berikut fungsi masing-masing belahan otak:
Otak belahan kiri Otak kiri dicirikan dengan karakteristik yang berhubungan dengan kemampuan analisis, logis, urutan, objektif dan rasional. Dengan karakterisitik ini, orang yang dominan menggunakan otak kiri cenderung memiliki pendekatan rasional terhadap kehidupan. Orang yang dominan otak kiri akan lebih tertarik dengan angka, kata-kata atau simbol. Dengan cara berpikirnya yang logis dan rasional, individu dengan dominansi otak kiri cenderung melakukan kemampuan analisa dengan baik. Misalnya dalam bidang teknik atau akutansi. Orang dengan dominasi otak kiri berpengalaman dalam perencanaan, dan orang ini jarang sekali melakukan persiapan di saat-saat terakhir.
Otak belahan kanan Di sisi lain, karakteristik yang terkait dengan otak kanan adalah intuitif, acak, subjektif, holistik (secara menyeluruh) dan sintesis. Dengan karakteristik ini, orang yang dominan dengan otak kanan cenderung lebih kreatif ketimbang orang yang dominan otak kiri. Kenyataan bahwa orang dengan dominansi otak kanan lebih cenderung menyukai aspek visual, sehingga orang-orang tersebut jarang menanggapi masalah secara rinci. Individu dengan dominansi otak kanan cenderung lebih kreatif dan intuitif, baik di bidang seni yang kreatif, maupun di bidang-bidang lainnya. Individu tersebut memiliki waktu yang tepat untuk memprioritaskan hal-hal yang sulit, karena sebagian besar keputusan yang dibuat pada saat terakhir. Jika dua individu diberikan beberapa kasus, satu dengan dominansi otak kanan dan yang lainnya dengan dominansi otak kiri, orang dengan dominansi otak kanan akan mulai bekerja tanpa melalui manual instruksi. Sedangkan individu dengan dominansi otak kiri akan melakukannya melalui manual, memahami konsep, baru kemudian menangani kasus tersebut.
Sumber : http://uniqpost.com/23194/fungsi-dari-otak-kanan-dan-otak-kiri/
PROGRAM KURSUS

Pada awal pendirian kami membuka program yang di tawarkan kepada calon warga belajar adalah Paket Program, Program satu bulan dengan pilihan materi bervariasi disesuaikan dengan kebutuhan. Data Entry Operator, Program dilaksanakan selama 3 bulan dengan materi aplikasi pengolah kata, pengolah data dan lembar kerja dan Junior Programmer dan Senior Programmer.

Masing-masing program dilaksanakan selama 6 bulan dengan materi yang diberikan tentang bahasa pemrograman serta aplikasi program lainnya yang menunjang Progaram-program di atas pada perkemmbangannya terus mengalami perubahan disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha sehingga memiliki kesetaraan dan kesepadanan (Link and macth), hingga pada tahun 1994 kami membuka program pendidikan satu tahun (lama belajar selama satu tahun) pola belajar diberikan dengan kompoposi materi yang diberikan 50% teori dan 50% praktek sehingga pemahaman materi akan lebih baik, pada akhir pendidikan untuk Program Pendidikan Satu Tahun kepada setiap Warga Belajar diwajibkan mengikuti Prakte Kerja Lapangan (PKL) di setiap intansi pemerintah maupun swasta untuk memantapkan materi yang telah diberikan.
Info lengkap hubungi langsung kampus kami di Jl. Kapten Piere Tendean No. 54 Subang
(100m sebelah timur parapatan tegal Subang)
Posting : 2014-11-12
SUBANG SIAGA BENCANA
 
(Diskominfo / td)
Menghadapi musim penghujan, Polres Subang bersama warga mensiagakan sarana dan prasarana bantu bencana. Menurut Kapolres Subang, AKBP Harry Kurniawan sebagaimana disampaikan oleh Waka Polres Kompol Dedi Supriadi, sarana telah ditempatkan di wilayah-wilayah rawan bencana, khususnya bencana banjir dengan menempatkan perahu karet. “Kita telah siap beberapa sarana yang sudah siap dilakukan penggunaannya yaitu perahu karet 3 unit,” jelas Dedi di Mapolres Subang.

Selain itu pihaknya bersama warga juga berinovasi membuat alat angkut dari ban dalam mobil (ukuran) besar sebanyak 10 unit yang bisa digunakan pada saat bencana banjir. “Sarana itu ditempatkan di wilayah rawan banjir yang dipusatkan di Pamanukan yang hampir tiap tahun mengalami bencana banjir,” lanjutnya.

Sementara untuk mengatasi bencana longsor, kata Dedi, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dalam penyiapan alat berat seperti eskavator (bekhoe).

Selain peralatan bantu bencana, personil juga disiapkan dengan melakukan pelatihan kebencanaan. “Selain sarana peralatan kami menyiapkan personil dengan melakukan pelatihan menghadapi bencana yang dilaksanakan di Polda Jabar pada bulan November ini” ujar Dedi.
 (td)

Minggu, 16 November 2014

wooooowwww


CARA MEAWAT KUKU MEGKILAT

Cara merawat kuku agar mengkilap[kumpulan cara baru]. Kuku yang bersih dan mengkilap dapat mencerminkan kepribadian pemiliknya. Apalagi bagi wanita yang ingin tampil cantik perlu mencari cara merawat kuku agar bersih dan mengkilap yang benar. Karena jika salah memilih cara merawat kukudapat menyebabkan kuku tampak kering dan rusak.

Untuk merawat kuku agar mengkilap yang baik adalah menggunakan bahan-bahan yang alami. Bahan-bahan alami akan dapat menjaga kelembaban kuku yang dibutuhkan agar kuku tampak lebih mengkilap dan semakin indah.

Tetapi tidak semua orang memiliki waktu untuk pergi merawat kuku ke tempat perawatan karena kesibukannya. Padahal merawat kuku tidak memerlukan banyak waktu luang dan bisa dilakukan di rumah. Lalu bagaimana cara merawat kuku agar mengkilap dan melakukannya di rumah?

JERUK LEMON

Jeruk adalah salah satu bahan alami yang dapat digunakan untuk merawat kuku agar mengkilap. Hal tersebut karena jeruk lemon memiliki kandungan vitamin C yang dapat membuat kuku tampak lebih indah dan mengkilap.
Cara Merawat Kuku Agar Mengkilap
Caranya cukup mudah, ambil jeruk lemon dan iris menjadi beberapa bagian. Gunakan permukaan irisan untuk membersihkan kuku hingga bersih. Setelah itu diamkan untuk beberapa waktu sebelum membersihkannya dengan menggunakan air bersih. Bukan hanya merawat kuku agar mengkilap, jeruk lemon juga dapat menghilangkan warna kekuning-kuningan pada kuku

BAWANG PUTIH

Selain digunakan untuk bumbu masakah, bawang putih juga dapat digunakan untuk merawat kuku agar mengkilap. Melakukan perawatan kuku menggunakan bawang putih, selain akan lebih mengkilap dan indah, kuku akan semakin kuat dan tidak mudah patah.

Caranya adalah dengan menancapkan bawang putih ke ujung kuku jika memiliki kuku yang panjang. Tetapi jika tidak dapat digosokkan dipermukaan kuku hingga mengkilap dan bersih. Untuk mendapatkan kuku yang kuat, lakukan perawatan kuku dengan bawang putih secara berulang

KULIT SEMANGKA

Kulit semangka memang tidak bisa dimakan. Tetapi kulit semangka dapat dijadikan salah satu cara merawat kuku agar mengkilap. Caranya adalah dengan menggosokkan kulit semangka di atas permukaan kuku. Setelah itu tunggu sampai air semangka yang menempel kering sebelum dibersihkan dengan menggunakan air bersih

BELIMBING WULUH

Belimbing wuluh adalah sejenis belimbing yang rasanya sangat asam. Karena sifat asamnya tersebut belimbing wuluh dapat digunakan untuk merawat kuku agar mengkilap. Caranya adalah dengan membelah belimbing wuluh, kemudian gosokkan di atas permukaan kuku sampai bersih dan mengkilap

Cara merawat kuku agar mengkilap tidak harus datang ke tempat perawatan kuku apalagi jika tidak memiliki banyak waktu luang. Merawat kuku dapat dilakukan di rumah dengan menggunakan bahan alami. Selain mudah, merawat kuku dengan bahan alami tidak memiliki efek samping sebagaimana cara merawat kuku dengan menggunakan bahan kimia

Minggu, 09 November 2014

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM:2 Akad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:
1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul
• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]
Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]
Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,
“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]
Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.” [7]
Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[8]
Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya…” [9]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”
• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” [11]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). [12]
• Mahar
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Mahar (atau diistilahkan dengan mas Kimpoi) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13]
‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]
Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]
Quote: • Khutbah Nikah
Menurut Sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. [16] Adapun teks Khutbah Nikah adalah
sebagai berikut:
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab : 70-71]
Amma ba’du